Sistematika
Georg Jellinek
Timbulnya istilah Ilmu Negara
sebagai akibat penyelidikan dari seorang sarjana Jerman bernama Georg Jellinek
sehingga ia dinamakan bapak Ilmu Negara. Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan
yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara
dan Hukum Tata Negara. Ilmu Negara Umum maupun Ilmu Negara Khusus Jellinek
mengintrodusir suatu teori baru yang berbeda dengan sarjana-sarjana lain yaitu
teori dua segi (Zweiseiten Theori), teori ini meninjau Negara dari dua segi,
yaitu: segi sosiologis dan segi yuridis. Segi sosiologis melihat Negara sebagai
bangunan masyarakat atau Negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit), sedangkan
segi yuridis melihat Negara dalam strukturnya atau Negara sebagai suatu
bamgunan hukum. G. Jellinek membagi ilmu kenegaraan dalam arti luas
(Staatswissenschaften) menjadi 2 bagian, yaitu : Staatswissenschaften (dalam
arti sempit) dan Rechtswissenschaften (ilmu pengetahuan hukum).
1.
Staatswissenschaften
(dalam arti sempit)
Adalah : Golongan ilmu pengetahuan Negara yang
menekankan pada Negara sebagai objeknya.
2.
Rechtswissenschaft
(ilmu pengetahuan hukum)
Adalah : Golongan ilmu pengetahuan Negara yang
menekankan pada segi hukumnya, yaitu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
dan Hukum Antar Negara.
Staatswissenschaften dibagi
menjadi 3 bagian, yaitu : Beschreibende Staatswissenschaft (Staatskunde),
Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehre) dan Praktische Staatswissenschaft
(Angewandte Staatswissenschaft).
1.
Beschreibende
Staatswissenschaft (Staatskunde)
Sifat
ilmu kenegaraan ini adalah deskriptif yang hanya menggambarkan dan menceritakan
peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan Negara yang disebut history of State, alam, flora dan fauna. Ilmu Negara merupakan ajaran-ajaran tentang negara yang mengambil
bahan-bahannya dari Staatskunde.
2.
Theoretische
Staatswissenschaft (Staatslehre)
Mengadakan
penyelidikan lebih lanjut dari bahan-bahan yang dikumpulkan oleh Staatskunde
dengan mengadakan analisis-analisis dan memisahkan mana yang mempunyai
ciri-ciri khusus. Staatslehre mengadakan penyusunan tentang hasil-hasil
penyelidikannya dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis. Inilah ilmu
kenegaraan yang merupakan ilmu pengetahuan yang sebenarnya.
3.
Praktische
Staatswissenschaft (Angewandte Staatswissenschaft)
Ilmu
pengetahuan yang tugasnya mencari upaya bagaimana hasil penyelidikan
Staatslehre dapat dilaksanakan di dalam praktik dan pelajaran-pelajaran yang
diberikan itu semata-mata mengenai hal-hal yang berguna untuk tujuan praktik. Apabila Staatskunde yang telah
disistematisir dalam Staatslehre hendak diterapkan, maka penerapannya lewat
Praktische Staatswissenschaft (ilmu praktis
tentang kenegaraan). Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan
dari Praktische Staatswissenschaft.
Theoretische Staatswissenschaft
(Staatslehre) dibagi menjadi 2 bagian, yaitu : Allgemeine Staatslehre (Ilmu
Negara umum) dan Besondere Staatslehre (Ilmu Negara khusus). Allgemeine
Staatslehre dibagi menjadi 2, yaitu : Allgemeine Soziale Staatslehre (segi
sosial) dan Allgemeine Staatsrecht Lehre (segi yuridis). Besondere Staatslehre
(Ilmu Negara khusus) dibagi menjadi 2 bagian juga, yaitu : Spezialle
Staatslehre dan Individuelle Staatslehre.
1.
Allgemeine
Staatslehre (Ilmu Negara dalam arti umum)
Yaitu
ilmu Negara umum yang membahas teori-teori tentang Negara yang berlaku umum
terhadap semua orang.
a.
Allgemeine
Soziale Staatslehre (segi sosial/sosiologis)
Dimana
negara dilihat sebagai gejala sosial dan dapat dipersamakan dengan
perkumpulan-perkumpulan sosial.
Yang
termasuk dalam Allgemeine Soziale Staatslehre adalah :
1)
Teori
mengenai sifat hakikat Negara
2)
Teori
mengenai pembenaran hukum/penghalalan Negara
3)
Teori
mengenai terjadinya hukum Negara
4)
Teori
mengenai tujuan Negara
5)
Teori
mengenai penggolongan tipe-tipe Negara
b.
Allgemeine
Staatsrecht Lehre (segi yuridis)
Dimana negara dalam strukturnya atau negara sebagai suatu
bangunan hukum.
Yang termasuk dalam Allgemeine Staatsrecht Lehre adalah :
1)
Teori mengenai bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
2)
Teori mengenai kedaulatan
3)
Teori mengenai unsur Negara
4)
Teori
mengenai fungsi Negara
5)
Teori
mengenai konstitusi
6)
Teori
mengenai lembaga perwakilan
7)
Teori
mengenai alat-alat perlengkapan Negara
8)
Teori
mengenai sendi-sendi pemerintahan
9)
Teori
mengenai kerja sama antarnegara
2.
Besondere
Staatslehre (Ilmu Negara dalam arti khusus)
Yaitu
ilmu Negara khusus yang membahas teori-teori tentang Negara yang hanya berlaku pada
suatu Negara tertentu.
a.
Spezialle
Staatslehre (Sosiologis)
Penyelidikan
ditujukan kepada Negara dalam pengertian umum, dan kemudian selanjutnya yang
dipelajari adalah suatu lembaga kenegaraan khusus, misalnya badan perwakilan.
Yang khusus ialah lembaga kenegaraannya.
b.
Individuelle
Staatslehre
Penyelidikan
ditujukan kepada suatu Negara tertentu (khusus), yang konkret, misalnya Negara
Indonesia, Inggris, dll. Kemudian dari Negara tertentu ini dipelajari lebih
lanjut lembaga-lembaga kenegaraannya, misalnya badan perwakilan. Yang khusus
ialah negaranya.
Contoh :
Kalau kita mempelajari badan perwakilan, kedudukan kepala negara dari
Indonesia, maka ini termasuk Individuelle Staatslehre. Sedangkan jika kita
mempelajari lembaga perwakilan dari negara-negara Indonesia, Australia, Swiss,
Amerika Serikat, maka ini termasuk Spezielle Staatslehre.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaaf ijin bertanya, untuk kedudukan zweiseiteb theorinya seperti apa?
BalasHapus