Senin, 28 November 2016

Teori Siklus Polybius

Teori Siklus Polybius
Polybios  terkenal  dengan teorinya yang  disebut  Cyclus Theory, yang  sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu mengganti bentuk pemerintahan Politea dengan demokrasi.





1.      Monarki
Adalah : pemerintahan oleh satu orang (seorang raja) guna kepentingan seluruh rakyat.  Cita-cita akan keadilan dan kesusilaan telah menyebabkan orang pada mulanya sangat menghargai bentuk monarki. Dalam monarki, kekuasaan Negara dipegang oleh satu orang tunggal yang berkuasa, berbakat dan mempunyai sifat-sifat yang lebih unggul. Contoh yang sudah terjadi Indonesia yang berpegangan pada bentuk negara Monarki yaitu pada zaman kerajaan, seperti zaman kerajaan Majapahit.
Lama kelamaan keturunan raja itu tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi, mulai memerintah dengan sewenang-wenang, kepentingannya tidak mendapatkan perhatian sama sekali. Maka menjadi pemerintahan tunggal yang sifatnya jelek. Terbentuklah bentuk Negara Tirani.

2.      Tirani
Adalah             : pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri dan bersifat sewenang-wenang.  Contoh yang sudah terjadi di Indonesia yang berpegangan pada sistem pemerintahan Tirani yaitu pada masa keruntuhan kerajaan Majapahit setelah kekuasaan Hayam Wuruk, dimana keruntuhan tersebut diakibatkan karena perebutan tahta kekuasaan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk rakyat. maka munculah beberapa orang yang berani dan mempunyai sifat-sifat baik kaum cendekiawan. Setelah kekuasaan beralih di tangan mereka. Mereka menjalankan pemerintahan dengan sangat memperhatikan kepentingan umum, ini menyebabkan bentuk negara berubah dari tirani menjadi aristokrasi.

3.      Aristokrasi
Adalah : pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendekiwan guna kepentingan seluruh rakyat.  Contoh yang sudah terjadi di Indonesia yang berpegangan pada sistem pemerintahan Aristokrasi yaitu pada masa penjajahan Jepang. 
pada awalnya baik-baik saja, tapi lama-kelamaan, mungkin karena keturunan mereka yang kemudian memegang pemerintahan itu tidak lagi menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan untuk kepentingan rakyat. Tetapi yang diperhatikan adalah kepentingan pribadi. Maka pemerintahan itu dipegang oleh beberapa orang yang sifat pemerintahannya sangat buruk , ini menyebabkan bentuk negara yang berubah dari bentuk aristokrasi menjadi oligarki. 

4.      Oligarki
Adalah : pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompoknya sendiri. Contoh kasus yang sudah terjadi Indonesia yaitu pada masa pemerintahan Soeharto. Pada masa kepemimpinan Soeharto, Indonesia mengalami berbagai kemajuan di berbagi bidang, khususnya ekonomi. Tetapi seiring berjalannya waktu, perekonomian Indonesia semakin terpuruk. Soeharto mencari keuntungan dari perusahaan yang ia pegang, dan ia mengharapkan tidak ada yang dapat menyaingi kekayaan dan kejayaannya selain keluarganya sendiri. Hal ini menimbulkan kontra bagi masyarakat yang miskin. Dimana yang miskin akan semakin menderita, dan yang kaya semakin berkuasa.Akhirnya rakyat memberontak dan munculah Negara dimana pemerintahannya dijalankan oleh rakyat yang tujuannya untuk kepentingan rakyat, maka terbentuklah Negara Demokrasi.

5.      Demokrasi
Adalah : pemerintahan dari orang-orang (rakyat) yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan. Contoh kasus yang sudah terjadi di Indonesia pada system pemerintahan Demokrasi yaitu demokrasi yang sudah melewati batas, dimana rakyat cenderung tidak memiliki etika dalam menyuarakan pendapatnya, seperti demonstrasi masal mahasiswa untuk menurunkan pemerintah SBY-Boediono. Pada awalnya pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat memang baik, karena sangat memperhatikan kepentingan rakyat, dan sangat menghargai persamaan serta kebebasan. Tetapi kemudian lama-kelamaan, kebebasan itu tidak dihargai karena menganggap bahwa kebebasan itu merupakan suatu hal yang biasa, malahan mereka ingin bebas sama sekali dari peraturan-peraturan yang ada. Akibatnya lalu timbul kekacauan, kebobrokan, korupsi marajela dimana-mana, sehingga peraturan hukum tidak menjadi kekuatan yang mengikat, bahkan mereka bebas berbuat sesuka hatinya, masing-masing orang ingin mengatur dan memerintah. Maka bentuklah Negara yang demokrasi tadi menjadi okhlokrasi.

6.      Okhlokrasi
Adalah : pemerintahan sesuka hati/sewenang-wenang oleh orang-orang (rakyat) yang tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan dan mementingkan kepentingan golongannya saja. Karena adanya kekacauan yang ada, korupsi merajalela, dll maka munculah seseorang bertangan besi untuk memimpin Negara tersebut. Oleh karena itu, bentuk Negara kembali lagi ke monarki.

Kelemahan Teori Polybius

Kelemahan dari teori Polybius adalah sifatnya yang deterministik; artinya, perubahan bentuk pemerintahan akan mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan seorang yang baik, kemudian digantikan oleh pemerintahan seorang yang buruk, kemudian diganti pemerintahan sekelompok orang yang baik, dan seterusnya. Padahal, dalam praktik bisa saja pemerintahan tirani ditumbangkan oleh rakyat, yang kemudian membangun pemerintahan demokrasi. Jadi, perubahan pemerintahan tirani menuju demokrasi tidak perlu melewati pemerintahan aristokrasi dan oligarki terlebih dahulu. Dalam sejarah banyak contoh pemerintahan tirani dijatuhkan oleh penguasa lain yang kemudian menjadi raja / monarki yang baik. Jadi, perubahan tirani menjadi monarki tidak harus melalui jalur pemerintahan aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan okhlokrasi.





Selasa, 15 November 2016

Sistematika Georg Jellinek




   Sistematika Georg Jellinek



Timbulnya istilah Ilmu Negara sebagai akibat penyelidikan dari seorang sarjana Jerman bernama Georg Jellinek sehingga ia dinamakan bapak Ilmu Negara. Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara. Ilmu Negara Umum maupun Ilmu Negara Khusus Jellinek mengintrodusir suatu teori baru yang berbeda dengan sarjana-sarjana lain yaitu teori dua segi (Zweiseiten Theori), teori ini meninjau Negara dari dua segi, yaitu: segi sosiologis dan segi yuridis. Segi sosiologis melihat Negara sebagai bangunan masyarakat atau Negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit), sedangkan segi yuridis melihat Negara dalam strukturnya atau Negara sebagai suatu bamgunan hukum. G. Jellinek membagi ilmu kenegaraan dalam arti luas (Staatswissenschaften) menjadi 2 bagian, yaitu : Staatswissenschaften (dalam arti sempit) dan Rechtswissenschaften (ilmu pengetahuan hukum).
1.      Staatswissenschaften (dalam arti sempit)
Adalah       : Golongan ilmu pengetahuan Negara yang menekankan pada Negara sebagai objeknya.
2.      Rechtswissenschaft (ilmu pengetahuan hukum)
Adalah       : Golongan ilmu pengetahuan Negara yang menekankan pada segi hukumnya, yaitu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Antar Negara.
Staatswissenschaften dibagi menjadi 3 bagian, yaitu : Beschreibende Staatswissenschaft (Staatskunde), Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehre) dan Praktische Staatswissenschaft (Angewandte Staatswissenschaft).
1.      Beschreibende Staatswissenschaft (Staatskunde)
Sifat ilmu kenegaraan ini adalah deskriptif yang hanya menggambarkan dan menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan Negara yang disebut history of State, alam, flora dan fauna. Ilmu Negara merupakan ajaran-ajaran tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dari Staatskunde.
2.      Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehre)
Mengadakan penyelidikan lebih lanjut dari bahan-bahan yang dikumpulkan oleh Staatskunde dengan mengadakan analisis-analisis dan memisahkan mana yang mempunyai ciri-ciri khusus. Staatslehre mengadakan penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis. Inilah ilmu kenegaraan yang merupakan ilmu pengetahuan yang sebenarnya.
3.      Praktische Staatswissenschaft (Angewandte Staatswissenschaft)
Ilmu pengetahuan yang tugasnya mencari upaya bagaimana hasil penyelidikan Staatslehre dapat dilaksanakan di dalam praktik dan pelajaran-pelajaran yang diberikan itu semata-mata mengenai hal-hal yang berguna untuk tujuan praktik. Apabila Staatskunde yang telah disistematisir dalam Staatslehre hendak diterapkan, maka penerapannya lewat Praktische Staatswissenschaft  (ilmu praktis tentang kenegaraan). Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan dari Praktische Staatswissenschaft.
Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehre) dibagi menjadi 2 bagian, yaitu : Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara umum) dan Besondere Staatslehre (Ilmu Negara khusus). Allgemeine Staatslehre dibagi menjadi 2, yaitu : Allgemeine Soziale Staatslehre (segi sosial) dan Allgemeine Staatsrecht Lehre (segi yuridis). Besondere Staatslehre (Ilmu Negara khusus) dibagi menjadi 2 bagian juga, yaitu : Spezialle Staatslehre dan Individuelle Staatslehre.
1.      Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara dalam arti umum)
Yaitu ilmu Negara umum yang membahas teori-teori tentang Negara yang berlaku umum terhadap semua orang.
a.       Allgemeine Soziale Staatslehre (segi sosial/sosiologis)
Dimana negara dilihat sebagai gejala sosial dan dapat dipersamakan dengan perkumpulan-perkumpulan sosial.
Yang termasuk dalam Allgemeine Soziale Staatslehre adalah  :
1)      Teori mengenai sifat hakikat Negara
2)      Teori mengenai pembenaran hukum/penghalalan Negara
3)      Teori mengenai terjadinya hukum Negara
4)      Teori mengenai tujuan Negara
5)      Teori mengenai penggolongan tipe-tipe Negara
b.      Allgemeine Staatsrecht Lehre (segi yuridis)
Dimana negara dalam strukturnya atau negara sebagai suatu bangunan hukum.
Yang termasuk dalam Allgemeine Staatsrecht Lehre adalah    :
1)      Teori mengenai bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
2)      Teori mengenai kedaulatan
3)      Teori mengenai unsur Negara
4)      Teori mengenai fungsi Negara
5)      Teori mengenai konstitusi
6)      Teori mengenai lembaga perwakilan
7)      Teori mengenai alat-alat perlengkapan Negara
8)      Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan
9)      Teori mengenai kerja sama antarnegara
2.      Besondere Staatslehre (Ilmu Negara dalam arti khusus)
Yaitu ilmu Negara khusus yang membahas teori-teori tentang Negara yang hanya berlaku pada suatu Negara tertentu.
a.       Spezialle Staatslehre (Sosiologis)
Penyelidikan ditujukan kepada Negara dalam pengertian umum, dan kemudian selanjutnya yang dipelajari adalah suatu lembaga kenegaraan khusus, misalnya badan perwakilan. Yang khusus ialah lembaga kenegaraannya.
b.      Individuelle Staatslehre
Penyelidikan ditujukan kepada suatu Negara tertentu (khusus), yang konkret, misalnya Negara Indonesia, Inggris, dll. Kemudian dari Negara tertentu ini dipelajari lebih lanjut lembaga-lembaga kenegaraannya, misalnya badan perwakilan. Yang khusus ialah negaranya.

Contoh       : Kalau kita mempelajari badan perwakilan, kedudukan kepala negara dari Indonesia, maka ini termasuk Individuelle Staatslehre. Sedangkan jika kita mempelajari lembaga perwakilan dari negara-negara Indonesia, Australia, Swiss, Amerika Serikat, maka ini termasuk Spezielle Staatslehre.