Selasa, 15 November 2016

Sistematika Georg Jellinek




   Sistematika Georg Jellinek



Timbulnya istilah Ilmu Negara sebagai akibat penyelidikan dari seorang sarjana Jerman bernama Georg Jellinek sehingga ia dinamakan bapak Ilmu Negara. Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara. Ilmu Negara Umum maupun Ilmu Negara Khusus Jellinek mengintrodusir suatu teori baru yang berbeda dengan sarjana-sarjana lain yaitu teori dua segi (Zweiseiten Theori), teori ini meninjau Negara dari dua segi, yaitu: segi sosiologis dan segi yuridis. Segi sosiologis melihat Negara sebagai bangunan masyarakat atau Negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit), sedangkan segi yuridis melihat Negara dalam strukturnya atau Negara sebagai suatu bamgunan hukum. G. Jellinek membagi ilmu kenegaraan dalam arti luas (Staatswissenschaften) menjadi 2 bagian, yaitu : Staatswissenschaften (dalam arti sempit) dan Rechtswissenschaften (ilmu pengetahuan hukum).
1.      Staatswissenschaften (dalam arti sempit)
Adalah       : Golongan ilmu pengetahuan Negara yang menekankan pada Negara sebagai objeknya.
2.      Rechtswissenschaft (ilmu pengetahuan hukum)
Adalah       : Golongan ilmu pengetahuan Negara yang menekankan pada segi hukumnya, yaitu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Antar Negara.
Staatswissenschaften dibagi menjadi 3 bagian, yaitu : Beschreibende Staatswissenschaft (Staatskunde), Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehre) dan Praktische Staatswissenschaft (Angewandte Staatswissenschaft).
1.      Beschreibende Staatswissenschaft (Staatskunde)
Sifat ilmu kenegaraan ini adalah deskriptif yang hanya menggambarkan dan menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan Negara yang disebut history of State, alam, flora dan fauna. Ilmu Negara merupakan ajaran-ajaran tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dari Staatskunde.
2.      Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehre)
Mengadakan penyelidikan lebih lanjut dari bahan-bahan yang dikumpulkan oleh Staatskunde dengan mengadakan analisis-analisis dan memisahkan mana yang mempunyai ciri-ciri khusus. Staatslehre mengadakan penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis. Inilah ilmu kenegaraan yang merupakan ilmu pengetahuan yang sebenarnya.
3.      Praktische Staatswissenschaft (Angewandte Staatswissenschaft)
Ilmu pengetahuan yang tugasnya mencari upaya bagaimana hasil penyelidikan Staatslehre dapat dilaksanakan di dalam praktik dan pelajaran-pelajaran yang diberikan itu semata-mata mengenai hal-hal yang berguna untuk tujuan praktik. Apabila Staatskunde yang telah disistematisir dalam Staatslehre hendak diterapkan, maka penerapannya lewat Praktische Staatswissenschaft  (ilmu praktis tentang kenegaraan). Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan dari Praktische Staatswissenschaft.
Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehre) dibagi menjadi 2 bagian, yaitu : Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara umum) dan Besondere Staatslehre (Ilmu Negara khusus). Allgemeine Staatslehre dibagi menjadi 2, yaitu : Allgemeine Soziale Staatslehre (segi sosial) dan Allgemeine Staatsrecht Lehre (segi yuridis). Besondere Staatslehre (Ilmu Negara khusus) dibagi menjadi 2 bagian juga, yaitu : Spezialle Staatslehre dan Individuelle Staatslehre.
1.      Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara dalam arti umum)
Yaitu ilmu Negara umum yang membahas teori-teori tentang Negara yang berlaku umum terhadap semua orang.
a.       Allgemeine Soziale Staatslehre (segi sosial/sosiologis)
Dimana negara dilihat sebagai gejala sosial dan dapat dipersamakan dengan perkumpulan-perkumpulan sosial.
Yang termasuk dalam Allgemeine Soziale Staatslehre adalah  :
1)      Teori mengenai sifat hakikat Negara
2)      Teori mengenai pembenaran hukum/penghalalan Negara
3)      Teori mengenai terjadinya hukum Negara
4)      Teori mengenai tujuan Negara
5)      Teori mengenai penggolongan tipe-tipe Negara
b.      Allgemeine Staatsrecht Lehre (segi yuridis)
Dimana negara dalam strukturnya atau negara sebagai suatu bangunan hukum.
Yang termasuk dalam Allgemeine Staatsrecht Lehre adalah    :
1)      Teori mengenai bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
2)      Teori mengenai kedaulatan
3)      Teori mengenai unsur Negara
4)      Teori mengenai fungsi Negara
5)      Teori mengenai konstitusi
6)      Teori mengenai lembaga perwakilan
7)      Teori mengenai alat-alat perlengkapan Negara
8)      Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan
9)      Teori mengenai kerja sama antarnegara
2.      Besondere Staatslehre (Ilmu Negara dalam arti khusus)
Yaitu ilmu Negara khusus yang membahas teori-teori tentang Negara yang hanya berlaku pada suatu Negara tertentu.
a.       Spezialle Staatslehre (Sosiologis)
Penyelidikan ditujukan kepada Negara dalam pengertian umum, dan kemudian selanjutnya yang dipelajari adalah suatu lembaga kenegaraan khusus, misalnya badan perwakilan. Yang khusus ialah lembaga kenegaraannya.
b.      Individuelle Staatslehre
Penyelidikan ditujukan kepada suatu Negara tertentu (khusus), yang konkret, misalnya Negara Indonesia, Inggris, dll. Kemudian dari Negara tertentu ini dipelajari lebih lanjut lembaga-lembaga kenegaraannya, misalnya badan perwakilan. Yang khusus ialah negaranya.

Contoh       : Kalau kita mempelajari badan perwakilan, kedudukan kepala negara dari Indonesia, maka ini termasuk Individuelle Staatslehre. Sedangkan jika kita mempelajari lembaga perwakilan dari negara-negara Indonesia, Australia, Swiss, Amerika Serikat, maka ini termasuk Spezielle Staatslehre.












2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Maaf ijin bertanya, untuk kedudukan zweiseiteb theorinya seperti apa?

    BalasHapus